Lucu Dan Unik Objek Paling Asing Yang Kena Pajak Jaman Dulu
Seperti yang kita ketahui , banyak benda atau objek yang kini kena pajak , ibarat rumah , kendaraan beroda empat , hingga dengan penghasilan dan hadiah . Mungkin , hal itu kini masih bisa dimaklumi , namun zaman dulu , ternyata peraturan pajaknya lebih asing lagi , alasannya yakni benda atau objek yang kini harusnya tak kena pajak , zaman dulu malah kena pajak . Apa saja benda atau objek asing yang dulu kena pajak? Langsung simak di bawah ini .
Anjing
Antara tahun 1797 dan 1798 , negara Skotlandia memberlakukan pajak untuk anjing . Peraturan pajak ini kemudian menuai pro dan kontra . Yang pro menyebutkan bahwa anjing perlu makan , dan menggunakan segala akomodasi yang digunakan juga oleh insan , sehingga dianggap sebagai barang glamor . Namun , yang kontra menyampaikan bahwa anjing itu makhluk hidup , bukan sebuah benda , sehingga tak boleh kena pajak .
Usulan hukum pajak ini diusulkan oleh John Dent pada tahun 1796 . John Dent sendiri yakni anggota DPR mewakili Lancester . Sahabat anehdidunia .com usulannya itu terperinci mendapatkan kritikan dan cemoohan dari para anggota DPR lainnya alasannya yakni sempat-sempatnya memikirkan pajak untuk anjing . Bahkan mereka menjuluki John sebagai “Dent si Anjing” .
Sebenarnya , pajak itu diberlakukan bukan untuk menyingkirkan keberadaan anjing , meskipun bisa saja anjing-anjing itu dibunuh oleh orang yang tak bisa membayar pajak anjingnya . Anjing-anjing ini memang banyak berkeliaran di jalanan Skotlandia , dan mereka sering mengejar orang-orang di sekitarnya , sehingga dianggap sebagai pengganggu . Maksud dari pemberlakuan pajak itu yakni uangnya nanti bisa diberikan pada masyarakat miskin yang membutuhkan .
Jenggot
Pajak untuk jenggot ini mulai diperkenalkan pada tahun 1535 oleh Raja Henry VIII di Inggris . Sebenarnya , Raja Henry VIII tak mempunyai dendam apa pun pada jenggot , dan beliau juga tak membutuhkan uang dari pajaknya . Bahkan diketahui , Raja Henry VIII juga mempunyai jenggot . Raja Henry VIII hanya tertarik mengakibatkan jenggot sebagai status sosial . Karena itu , besarnya pajak yang dibayarkan tergantung seberapa tinggi status sosial orang berjenggot itu . Semakin tinggi status sosialnya , maka pajaknya akan semakin besar .
Raja Henry VIII kemudian mencabut peraturan pajak itu , namun kembali diberlakukan semenjak Ratu Elizabeth I naik tahta sebagai Ratu Inggris . Peraturan yang sama juga diberlakukan oleh Raja Peter I dari Rusia . Sahabat anehdidunia .com pemberlakuan pajak jenggot ini yakni untuk mencegah para laki-laki Rusia menumbuhkan jenggot , sehingga terlihat berbeda dari laki-laki Eropa kebanyakan .
Orang yang membayar pajak jenggot ini akan mendapatkan koin perak atau perunggu yang dikenal dengan nama koin jenggot sebagai tanda bukti kalau beliau sudah membayar pajak . Semua orang yang membayar pajak jenggot ini diharuskan untuk membawa koin itu kemana-mana . Jika ada seseorang tak bisa menawarkan koin jenggot itu , bahkan tak membayar pajak , jenggot yang sudah mereka tumbuhkan akan dipotong di hadapan masyarakat luas . Namun , pada tahun 1772 , hukum pajak jenggot ini dihapus .
Jam
Benda asing berikutnya yang kena pajak pada zaman dulu yakni jam , baik itu jam dinding atau jam tangan . Aturan ini diberlakukan di Inggris pada tahun 1797 , tepatnya pada bulan Juli . Pajak dari jam dinding yakni sebesar 5 shiling , sementara untuk jam tangan emas pajaknya sebesar 10 shiling . Untuk jam tangan biasa , pajaknya sebesar 2 shiling , dan jam dinding yang beratnya kurang dari 1 pon (453 gram) bebas pajak .
Peraturan pajak ini bisa dibilang kurang terkenal . Kebanyakan orang menyembunyikan jam dinding atau jam tangan mereka , biar mereka tak membayar pajak . Orang yang mempunyai jam tangan emas juga mengganti tampilannya biar tak terlihat ibarat emas , sehingga mereka bebas dari pajak jam tangan emas yang dinilai tinggi .
Yang paling dirugikan alasannya yakni pemberlakuan pajak ini yakni pembuat jam , alasannya yakni jam pada masa itu tak laris . Sementara , yang paling diuntungkan dalam pemberlakuan pajak ini yakni pemilik kafetaria , alasannya yakni kebanyakan orang tak tahu waktu tanggapan tak mempunyai jam , maka pemilik kafetaria menyediakan satu jam besar di kafetaria , dengan impian banyak orang yang tiba , dan jadinya membeli minuman sebelum jadinya meninggalkan barnya . Namun , hukum pajak ini dinilai gagal total , dan jadinya dihapus pada bulan Maret 1798 .
Garam
Zaman dulu , terutama di Prancis , garam menjadi salah satu benda yang kena pajak . Selama bertahun-tahun , garam jadi pemasukan utama negara Prancis , hingga jadinya terjadi Revolusi Prancis , yang memang salah satu pemicunya yakni adanya pajak garam atau disebut gabelle . Pajak ini mulai diperkenalkan pada tahun 1295 .
Pada masa itu , Prancis dibagi menjadi 30 wilayah , dan tiap wilayah mempunyai penagih pajaknya , yang bisa mengatur biaya pajaknya . Sahabat anehdidunia .com mereka juga membangun sebuah gudang kawasan garam itu disimpan dan dijual . Yang menyulitkan warga , yakni setiap warga yang umurnya lebih dari 8 tahun diharuskan membeli garam dari gudang tersebut , terlepas dari apakah keluarga mereka butuh garam atau tidak . Mereka juga tidak diperbolehkan membeli garam di kawasan lain , atau menyelundupkan garam dari luar Prancis . Jika tertangkap tangan , maka mereka akan mendapatkan eksekusi berat .
Seperti disebutkan sebelumnya , Prancis dibagi menjadi 30 wilayah , dan harga garam dari tiap wilayah itu bervariasi . Semakin jauh dari maritim , maka harga garamnya semakin mahal . Akibatnya , banyak orang yang tak bisa membeli garam untuk digunakan dalam makanan yang mereka makan . Dari situlah , muncul ketidakpuasan , dan jadinya memicu Revolusi Prancis .
Pajak garam ini jadinya dihapus sata Revolusi Prancis , dan sebanyak 32 orang penagih pajaknya dipancung oleh orang-orang miskin di Prancis . Namun , Napoleon Bonaparte kembali memperkenalkan pajak ini dengan alasan pajaknya digunakan sebagai dana untuk perang melawan Italia . Akhirnya , pajak ini gres benar-benar dihapus pada tahun 1949 .
Jendela
Masih belum ‘kapok’ , negara Inggris memberlakukan pajak asing lainnya , yaitu pajak jendela . Pajak ini dianggap sebagai pajak paling asing dan juga paling dibenci oleh warga Inggris . Pajak ini diperkenalkan pada tahun 1696 , dan pajak ini awalnya hanya berlaku untuk orang-orang kaya pemilik rumah yang mempunyai jendela lebih dari 10 . Orang miskin yang hanya mempunyai rumah kecil , terbebas dari pajak ini .
Meski demikian , pada zaman dulu banyak pula orang miskin yang hanya bisa menyewa kamar dari orang kaya pemilik rumah besar tersebut . Karena pemilik rumah besar itu harus membayar pajak jendela , maka mau tak mau harga sewanya harus dinaikkan , dan hal itu terperinci memberatkan orang miskin yang tak punya rumah . Belum lagi , ada pemilik rumah besar yang ‘nakal’ , menutup jendela rumahnya dengan kerikil bata , kemudian membangun rumah lagi dengan jendela yang lebih sedikit . Hal dilakukan alasannya yakni mereka tak bisa sekadar mengurangi jendela dari rumah yang sudah ada . Lubang sekecil apa pun , akan dianggap sebagai jendela , dan dikenai pajak .
Aturan pajaknya kemudian berubah , dari yang semula rumah dengan 10 jendela , jadi rumah dengan 7 jendela . Hal itu memaksa para pemilik rumah besar kembali menutupi jendela rumahnya lebih banyak lagi , padahal sirkulasi udara rumahnya sudah tergolong kurang baik .
Akhirnya , pajak ini mendapatkan protes . Yang paling banyak komplain yakni dari kalangan dokter , alasannya yakni mereka menganggap rumah yang kurang ventilasi justru bisa menambah serangan penyakit ibarat kolera atau cacar . Sahabat anehdidunia .com setelah diprotes selama beberapa dekade , jadinya hukum pajak ini dihapus pada tahun 1851 .
Ternyata pada zaman dulu banyak hukum pajak yang asing . Untungnya , kita yang hidup pada masa kini tak mempunyai peraturan pajak yang aneh-aneh ibarat pada zaman dulu . Jangan hingga Revolusi Prancis juga terjadi di negara kita .
Sumber:
https://listverse .com/2018/10/16/10-weird-things-that-used-to-be-taxed/
Belum ada Komentar untuk "Lucu Dan Unik Objek Paling Asing Yang Kena Pajak Jaman Dulu"
Posting Komentar